BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
kesehatan pada hakekatnya diarahkan guna tercapainya kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang, menyangkut fisik, mental, maupun sosial budaya dan ekonomi. Untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal dilakukan berbagai upaya pelayanan kesehatan yang menyeluruh, terarah dan berkesinambungan.
Masalah reproduksi di Indonesia mempunyai dua dimensi. Pertama: yang laten yaitu kematian ibu dan kematian bayi yang masih tinggi akibat bebagai faktor termasuk pelayanan kesehatan yang relatif kurang baik. Kedua ialah timbulnya penyakit degeneratif yaitu menopause dan kanker.
Dalam globalisasi ekonomi kita diperhadapkan pada persaingan global yang semakin ketat yang menuntut kita semua untuk menyiapkan manusia
Indonesia yang berkualitas tinggi sebagai generasi penerus bangsa yang
harus disiapkan sebaik mungkin secara terencana, terpadu dan
berkesinambungan. Upaya tersebut haruslah secara konsisten dilakukan
sejak dini yakni sejak janin dalam kandungan, masa bayi dan balita, masa remaja hingga dewasa bahkan sampai usia lanjut.
Bidan merupakan salah satu tenaga kesehatan yang memiliki posisi penting dan strategis terutama dalam penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan angka kesakitan dan kematian Bayi (AKB). Bidan memberikan pelayanan kebidanan yang berkesinambungan dan paripurna, berfokus pada aspek pencegahan, promosi dengan berlandaskan kemitraan dan pemberdayaan masyarakat bersama-sama dengan tenaga kesehatan lainnya untuk senantiasa siap melayani siapa saja yang membutuhkannya, kapan dan dimanapun dia berada. Untuk menjamin kualitas
tersebut diperlukan suatu standar profesi sebagai acuan untuk melakukan
segala tindakan dan asuhan yang diberikan dalam seluruh aspek
pengabdian profesinya kepada individu, keluarga dan masyarakat, baik dari aspek input, proses dan output.
B. Tujuan Penulisan
a. Mahasiswi dapat mengetahui standar profesi dan ruang lingkup pelayanan kebidanan.
c. Standar profesi dapat digunakan sebagai landasan untuk standarisasi dan perkembangan profesi.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Standar Profesi Bidan Berdasarkan Kepmenkes NOMOR 369 Tahun 2007
KEPUTUSANMENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 369/MENKES/SK/III/2007
NOMOR 369/MENKES/SK/III/2007
TENTANG STANDAR PROFESI BIDAN
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
: bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 21 Peraturan Pemerintah
Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan, dipandang perlu menetapkan
Standar Profesi bagi Bidan dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495)
2. Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 (Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548)
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional (Lembaran
Negara Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3547)
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran
Negara Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3637)
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000
Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952)
6. Peraturan
Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090)
7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/MENKES/SK/VII/2002 tentang Registrasi Dan Praktik Bidan
8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1575/Menkes/Per/XI/2005 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Kesehatan.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
Kesatu : KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN TENTANG STANDAR PROFESI BIDAN.
Menetapkan :
Kesatu : KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN TENTANG STANDAR PROFESI BIDAN.
Kedua : Standar Profesi Bidan dimaksud Diktum Kesatu sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Ketiga
: Standar Profesi Bidan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua agar
digunakan sebagai pedoman bagi Bidan dalam menjalankan tugas profesinya.
Keempat
: Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dan Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Keputusan
ini dengan mengikutsertakan organisasi profesi terkait, sesuai tugas dan
fungsi masing-masing.Kelima : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 2007
MENTERI KESEHATAN
Dr. dr. SITI FADILAH SUPARI, Sp.JP (K)
B. Ruang Lingkup Pelayanan Kebidanan Berdasarkan Kepmenkes nomor 369 Tahun 2007
Ruang
Lingkup Pelayanan KebidananPelayanan kebidanan berfokus pada upaya
pencegahan, promosi kesehatan, pertolongan persalinan normal, deteksi
komplikasi pada ibu dan anak, melaksanakan tindakan asuhan sesuai dengan
kewenangan atau bantuan lain jika diperlukan, serta melaksanakan
tindakan kegawat daruratan.
Bidan
mempunyai tugas penting dalam konseling dan pendidikan kesehatan, tidak
hanya kepada perempuan, tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat.
Kegiatan ini harus mencakup pendidikan antenatal dan persiapan menjadi
orang tua serta dapat meluas pada kesehatan perempuan, kesehatan seksual
atau kesehatan reproduksi dan asuhan anak.
Bidan
dapat praktik diberbagai tatanan pelayanan, termasuk di rumah,
masyarakat, Rumah Sakit, klinik atau unit kesehatan lainnya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Standar profesi bidan menurut kepmenkes nomor 369 tahun 2007 yaitu:
1. Standar Profesi Bidan digunakan sebagai pedoman bagi Bidan dalam menjalankan tugas profesinya.
2. Kepala
Dinas Kesehatan Propinsi dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Keputusan dengan
mengikutsertakan organisasi profesi terkait, sesuai tugas dan fungsi
masing-masing.
B. Saran
1. Mahasiswi dapat mengetahui standar profesi dan ruang lingkup pelayanan kebidanan.
3. Standar profesi dapat digunakan sebagai landasan untuk standarisasi dan perkembangan profesi.